Kebijakan Melawan Kelompok Anti Sosial.

DCOM menyatakan/mengumumkan kebijakan dasar berikut untuk mencegah kerusakan yang disebabkan oleh kelompok atau individu, yang disebut "Pasukan Anti-Sosial ("Anti Social Forces")", yang mengejar keuntungan ekonomi dengan melakukan aksi tindakan kekerasan, kekuatan, dan sarana penipuan.

  1. Untuk memutus hubungan dengan kelompok anti-sosial, seluruh direksi dan karyawan bersikap tegas.
  2. Bekerjasama dengan spesial agen seperti kepolisian dan pengacara dan ahli dari pihak luar dan menanggulangi dengan seksama dan terorganisasi dalam mencegah kerugian dari kelompok anti-sosial.
  3. Untuk permintaan yang tidak benar dari kelompok anti-sosial sama sekali tidak patuh, dan ditangani sesuai dengan hukum.
  4. Tidak melakukan transaksi gelap dan memberikan keuntungan kepada kelompok anti-sosial.
  5. Untuk permintaan yang tidak benar dari kelompok anti sosial, seluruh Direksi dan staff memastikan keamanan.
Kebijakan ini diperbaharui 10 Maret 2014.